Beritabali.com, BADUNG. PT Angkasa Pura I (Persero) memberikan kebijakan stimulus atau insentif bagi maskapai (maskapai nasional maupun asing) yang melakukan penerbangan internasional dari dan menuju Bali.
Ini bertujuan dalam mendukung pemulihan sektor pariwisata Bali seiring rencana pembukaan pintu internasional bagi turis mancanegara.
Adapun pemberian insentif berupa diskon biaya pendaratan (landing fee) dengan masa pemberian insentif yaitu pada periode 14 Oktober 2021 hingga 30 Juni 2022. Di mana pada periode 14 Oktober hingga 31 Desember 2021 Angkasa Pura I memberikan diskon "landing fee" sebesar 100 persen dan periode 1 Januari hingga 30 Juni Angkasa Pura I memberikan diskon "landing fee" sebesar 50 persen. Hal ini disampaikan, Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi.
"Angkasa Pura I mendukung pemulihan pariwisata Bali seiring dengan rencana pembukaan pintu internasional bagi turis mancanegara ke Bali dengan memberikan stimulus bagi maskapai, nasional dan asing, yang mengaktifkan kembali rute internasional dari dan menuju Bali. Diharapkan dengan pemberisan insentif ini, akan meringankan beban maskapai untuk mengaktifkan kembali rute internasional mereka dari dan menuju Bali," ujarnya, Kamis (14/10) di Tuban, Badung.
Untuk mendapatkan insentif ini, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi maskapai mulai dari Perusahaan yang mengajukan insentif untuk penerbangan rute internasional merupakan Badan Usaha Angkatan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penerbangan yang masuk dalam program insentif merupakan penerbangan penumpang regular berjadwal yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berdasarkan Ijin Rute Penerbangan.